Sejumlah calon peserta BPJS Kesehatan antre menunggu penyelesaian adminitrasi di kantor BPJS Lhokseumawe, Aceh, Senin (15/5). BPJS meluncurkan program kemudahan bagi masyarakat Calon Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri untuk mendaftar JKN-KIS melalui vasilitas BPJS Kesehatan Care Center 1500-400 dengan membayar iuran jasa bank dan pendaftaran sistem Dropbox di kantor BPJS, kantor keluruhan, kantor kecamatan, PPOB mitra kerja BPJS kesehatan. Hingga 5 Mei 2017 jumlah peserta JKN-KIS mencapai 176.982.157 jiwa. ANTARA FOTO/Rahmad/aww/17.

Toboali, aktual.com – Rencana pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan memicu masyarakat menurunkan kelas kepesertaan untuk menyesuaikan dengan kemampuan keuangan.

Kepala Kantor BPJS Kesehatan Cabang Bangka Selatan, Yusi Afserinta, di Toboali, Kamis mengatakan beberapa waktu belakangan, kantornya hampir setiap hari melayani permintaan pindah kelas kepesertaan.

“Sejak awal November 2019 kemarin sudah ada beberapa peserta BPJS Kesehatan melakukan pindah kelas,” ujarnya.

Ia mengatakan fenomena ini terjadi setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menetapkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Adapun besaran nilai kenaikan iuran BPJS Kesehatan dari tahun 2018 ke 2019 yaitu, pada kelas III dari Rp25.500, berubah menjadi Rp42.000, kelas II dari Rp51.000, naik menjadi Rp110.000, dan pada kelas I yang awalnya Rp80.000, berubah menjadi Rp160.000.

“Dengan adanya informasi ini, setidaknya setiap hari kerja itu kami melayani 5 hingga 10 orang untuk lakukan pemindahan kelas dan kebanyakan peserta memilih pindah ke Kelas III,” kata dia.

Menurut dia, banyaknya peserta yang turun kelas dikarenakan untuk menyesuaikan dengan kemampuan ekonomi keluarga.

“Sebenarnya penyesuaian iuran kali ini tidaklah besar jika dibandingkan dengan pelayanan yang akan diterima nantinya saat membutuhkan layanan kesehatan, tetapi kembali lagi kepada peserta mau memilih kelas yang mana,” katanya.

Ia menghimbau kepada masyarakat yang hendak mengubah kelas pelayanan diharapkan membawa persyaratan berupa identitas diri, buku rekening dan harus terdaftar sebagai peserta selama satu tahun, agar tidak kesulitan mengurus proses administrasi.

“Bagi masyarakat yang ingin pindah kelas pelayanan diharapkan membawa persyaratan yang akan digunakan agar proses pindah kelas bisa lebih cepat di proses,” katanya. [Eko Priyanto]

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin