Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi XI DPR asal Fraksi Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng mengakui program pengampunan pajak (tax amnesty) ini dianggap berhasil dibanding negara-negara lain, baik dari sisi dana deklarasi maupun uang tebusannya.
Namun demikian, dari dana yang direpatriasi, jika dikaitkan dengan target repatriasi memang masih dianggap rendah. Meski begitu, Mekeng masih yakin dana repatriasi masih akan terus mengalir.
“Itu (dana repatriasi) bertahap lah. Karena kalau Anda punya uang ditaruh di luar negeri dan tiba-tiba diminta untuk pindah ke negara lain butuh proses. Pasti akan ke sana,” ungkap Mekeng ketika ditemui di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (11/10).
Bahkan, di periode kedua juga, kata dia, wajib pajak (WP) besar masih berpotensi untuk mengikuti program amnesti pajak ini. Kendati tarifnya lebih besar di periode kedua ini yakni 3 persen.
Namun demikian, dia meminta cara memandang bukan dari periode pertama ke periode kedua, tarif 2 persen ke 3 persen. Melainkan dari tarif normal, tarif Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 25 persen ke tarif 3 persen.
“Mestinya tarif yang dilihat adalah dari 25 persen ke 3 persen dan dari 25 persen ke 5 persen (di periode ketiga). Karena setelah itu WP yang tak ikut (tax amnesty) ini dan kemudian diketahui punya aset yang tak dilaporkan dihantam tarif 25 persen plus 200 persen. Nantinya,” papar politisi Partai Golkar ini.
Kendati tarif 2 persen ini sudah lewat, kata dia, WP-WP yang akan mengikuti program tax amnesty ini masih tetap banyak. Karena aset-aset WP dalam jumlah yang banyak itu pasti masih butuh waktu untuk dihitung ulang, setelah itu baru mereka daftar amnesti pajak ini.
“Saya yakin semua WP, tak WP besar tapi juga WP kecil dan menengah masih akan mengikuti tax amnesty ini hingga periode terakhir,” jelas dia.
Namun demikian, dirinya merasa bangga dengan capaian tax amnesty ini. Karena dianggap program yang paling berhasil di dunia.
“Italia juga kalah baik dari dana tebusan maupun deklarasinya,” tandas dia.
Dengam kondisi demikian, kata Mekeng, negara -negara lain akan mengikuti program tax amnesty yang digelar pemerintah tersebut.
“Karena kita obral habis dari tarif 25 persen menjadi 2 persen di periode pertama. Sebab nanti tidak ada lagi program tax amnesty. Kita sudah mengikuti automatic exchange of information (AEoI),” pungkas Mekeng.
Hingga Selasa (11/10) siang, dana deklarasi mencapai Rp3.821,69 triliun, dengan komposisi deklarasi dalam negeri sebanyak Rp2.698,46 triliun, deklarasi luar negeri sejumlah Rp980,55 triliun, dan dana repatriasi cuma Rp142,67 triliun. Sedang pembayaran dana tebusan mencapai Rp93,93 triliun.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka