Jakarta, aktual.com – Kemenangan Ria Fitriani, selaku warga asli Banjar yang memohonkan pemecahan sertifikat tanah dalam Perkara PTUN No. 2/P/FP/2019/PTUN.BJM tanggal 14 November 2019, hingga saat ini belum ditindaklanjuti oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar. Ria mengajukan Permohonan ke PTUN dalam kapasitas dia selaku Direktur pada perusahaan kecil yang dia dirikan untuk menyediakan perumahan subsidi bagi masyarakat.

Madinatul Fadhilah, kuasa hukum Ria dari Kantor Hukum AGS Madina, menjelaskan, pengajuan Permohonan Pemecahan Sertifikat tersebut sejak awal tahun 2019, namun setelah melalui pengukuran dan survei, serta telah dibayarkan sejumlah PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk pemecahan sertifikat dan segala prosedurnya, namun sertifikat tersebut tidak kunjung pecah, dengan berbagai alasan.

Bahkan dari sistem komputerisasi di Kantor Pertanahan sebenarnya telah ada nomor-nomor pemecahannya, namun keanehan alasan berhentinya proses tersebut justru datang setelah Ria membayar seluruh biaya pemecahan tersebut ke kas negara.

“Sehingga setelah beberapa kali menghadap Kantor Pertanahan hanya dijanjikan dan dijanjikan namun tidak kunjung selesai-selesai, justru malah tanah tersebut dinyatakan tidak dapat dipecah,” ujar Madina, dalam Siaran Pers, Rabu (24/9).

Karena curiga bahwa dirinya dipermainkan, Ria mengajukan hal ini ke Ombudsman Kalimantan Selatan, namun Ombudsman hanya memberikan rekomendasi agar dirinya menyelesaikannya secara musyawarah dengan Kantor Pertanahan setempat. Akhirnya Ria kembali menghadap Kantor Pertanahan, dan dalam berita Acara musyawarah tersebut, pihak Kantor Pertanahan meminta dirinya untuk mengajukan Gugatan saja ke PTUN jika tidak puas terhadap proses pemecahan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin