Selama ini yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar hanya melakukan pengukuran ulang dan kegiatan-kegiatan lain-lain adalah upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar untuk tidak melaksanakan Putusan Pengadilan ini sehingga dengan sangat jelas Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar telah berupaya melawan Perintah Pengadilan sebagaimana dimaksud Pasal 18 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Untuk Memperoleh Putusan Atas Penerimaan Permohonan Guna Mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan Atau Pejabat Pemerintahan yang menyatakan bahwa “Putusan Pengadilan atas penerimaan Permohonan untuk mendapatkan Keputusan dan/atau Tindakan Badan atau Pejabat Pemerintahan bersifat final dan mengikat,”

Tidak tanggung-tanggung, Madina, mengajukan Permohonan Penetapan Eksekusi Putusan PTUN tersebut lengkap dengan segala konsekuensi hukum sebagaimana diperintahkan oleh Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kata Madina, konsekuensinya tidak main-main bagi pejabat yang ngeyel tidak mau tunduk pada Putusan PTUN, maka Ketua PTUN selain memerintahkannya melaksanakan isi Putusan, juga memerintahkan Panitera untuk mengumumkannya secara resmi di media. Juga memerintahkan Panitera untuk menyampaikan Penetapan ini kepada atasan yang bersangkutan hingga kepada Presiden dan DPR, untuk memberhentikan Pejabat yang bersangkutan dan melakuklan pengawasan terhadap pelaksanaan Putusan, bahkan atas keterlambatan pelaksanaan putusan tersebut, dapat dikenai uang paksa dan atau ganti rugi kepada yang bersangkutan.

“Bahkan, pengumuman di media ini merupakan salah satu perintah Undang-Undang itu sendiri, jika Pejabat tersebut tidak mau secara sukarela melaksanakan isi putusan. Selebihnya adalah keberanian hakim, untuk menegakkan kewibawaan dan martabat Hakim PTUN itu sendiri, sehingga tidak dilecehkan oleh Pejabat yang ngeyel” tegasnya.

Berdasarkan Pasal 53 (6) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan: “Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan Keputusan untuk melaksanakan putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak putusan Pengadilan ditetapkan.”

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin