Merasa bahwa ini merupakan permainan, Ria pun memperjuangkan hal ini ke Pengadilan (PTUN Banjarmasin), pada tanggal 16 Oktober 2020. Permohonan tersebut diajukan untuk meminta Penetapan atas Permohonan Pemecahan Sertifikat tanah tersebut. “Iya, bentuknya Permohonan, bukan Gugatan. Karena ini bukan sengketa. Permohonan atas dasar penegakan asas fiktif positif,” ujar Madina.

Permohonan tersebut dikabulkan oleh PTUN tanggal 14 November 2019. Dalam Amar Putusan PTUN tersebut dengan jelas dinyatakan: “Mewajibkan kepada Termohon Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar untuk menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan sesuai permohonan Pemohon sebagaimana Surat Permohonan Nomor: 520.007/PDT-RS/IX/2019 perihal Permohonan Pemecahan Bidang Tanah dan Penerbitan Sertifikat Pecahan (dari Sertifikat Induk : SHGB Nomor 06536, di Desa Gambut, Kecamatan Gambut) tertanggal 27 September 2019”.

Termohon, dalam hal ini Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar belum melaksanakan putusan tersebut dengan alasan (lagi-lagi) bahwa saat dilakukan pengukuran dan pemeriksaan data fisik dan yuridis tidak sesuai, padahal alasan tersebut telah diperiksa oleh Majelis Hakim dan berdasarkan bukti dan saksi persidangan telah dinyatakan sebagai alasan yang tidak berdasar hukum.

Alih-alih melaksanakan putusan, yang terjadi adalah Termohon hanya melaksanakan kegiatan-kegiatan pengukuran dan pemeriksaan lapangan hanya untuk membuat Berita Acara Pelaksanaan Putusan. Sehingga dengan dalih kegiatan-kegiatan pemeriksaan tersebut, Termohon menyatakan bahwa Putusan PTUN tersebut telah dilaksanakan. Namun dalam pemeriksaan Penetapan Eksekusi oleh Ketua PTUN, alasan tersebut ditolak, karena tidak berdasar hukum dan jelas mengada-ada.

Ria, baik secara langsung maupun melalui Kuasanya, juga telah beberapa kali mengingatkan dan meminta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar untuk melaksanakan Perintah Pengadilan dengan sukarela, namun hingga lebih dari 200 hari kerja semenjak putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inckract), tidak kunjung dipecah juga sertifikatnya.

Akhirnya, Ria melayangkan Permohonan Penetapan Eksekusi kepada Ketua PTUN Banjarmasin, dengan adanya Penetapan Eksekusi No. 2/P/FP/PEN.EKS/2019/PTUN.BJM tertanggal 21 September 2020, diharapkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar (selaku Termohon Eksekusi) dapat lebih bertanggungjawab melaksanakan isi Putusan Pengadilan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin