Ditegaskan Madina, tindakan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar yang tidak melaksanakan Putusan Pengadilan sesuai dengan yang ditentukan atau diperintahkan Pasal 53 (6) Undang-Undang No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan tersebut, hal ini sangat merugikan Pemohon mengingat usaha Pemohon menjadi terbengkalai dan citra usaha yang dirintisnya hancur, serta konsumennya menuntut untuk pengembalian uang karena perbuatan Termohon yang menghambat proses pemecahan dan penerbitan sertifikat ini, bahkan meskipun dengan Putusan Pengadilan.

“Masyarakat saat ini tidak boleh takut terhadap Pejabat yang tidak melaksanakan pekerjaaan, tugas, atau keweanagannya dengan tepat, cermat, dan cepat.”

Madina meminta agar Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin untuk memberikan Sanksi Administrasi Sedang kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjar sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 53 (6), 80 (2) jo 81 (2) UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan, berupa: Pembayaran Uang Paksa dan/atau Ganti Rugi, Pemberhentian Sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan; atau Pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan.

Sanksi Administrasi ini penting untuk dilaksanakan karena telah menimbulkan ketidakpastian hukum, juga telah mencoreng nama baik Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN RI. Juga, meminta Ketua Pengadilan PTUN Banjarmasin untuk mengumumkannya pada media massa cetak setempat oleh Panitera sejak tidak terpenuhinya Pelaksanaan Putusan ini sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 116 (5) UU No. 51/2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

“Kami meminta Ketua Pengadilan PTUN Banjarmasin, untuk mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai Pemegang Kekuasaan Pemerintah Tertinggi untuk memerintahkan Pejabat tersebut melaksanakan Putusan Pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan, sebagaimana diperintahkan oleh Pasal 116 (6) UU No. 51/2009 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara,” tegas Madina.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin