Jakarta, Aktual.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat kepedulian masyarakat Indonesia terhadap investasi di hari tua, terutama untuk masa pensiun masih lemah. Untuk itu, otoritas merasa perlu adanya perhatian lebih dari masyarakat sejak dini untuk masa tuanya nanti.

“Perlu ada peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya mempersiapkan di hari tua sejak dini dengan program dana pensiun ini,” ujar Anggota Dewan Komisioner OJK bidang Industri Keuangan Non Bank (IKNB), Firdaus Djaelani dalam acara ‘Pension Day 2017’ di Jakarta, Kamis (20/4).

Firdaus Djaelani
Firdaus Djaelani

Menurut Firdaus, hasil Survey Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan Indonesia pada 2016 menunjukkan indeks literasi keuangan dana pensiun baru mencapai 10,91 persen, sementara indeks inklusi dana pensiun sebesar 4,66 persen.

“Angka tersebut menunjukkan pemahaman masyarakat tentang program pensiun masih relatif rendah,” jelas dia.

“Padahal, dana pensiun ini bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program pensiun untuk menjaga kesinambungan penghasilannya,” imbuh Firdaus.

Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) per Agustus 2016, jumlah pekerja formal di Indonesia mencapai 50.207.787 pekerja, sedangkan pekerja informal mencapai 68.204.186 pekerja.

Ternyata dari jumlah pekerja formal tersebut yang tercatat sebagai peserta program pensiun, baik yang diselenggarakan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK), BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen, atau PT Asabri, per 31 Desember 2016 hanyalah sebanyak 17.812.224 peserta (pekerja).

“Dengan demikian, baru sekitar 21 persen pekerja formal yang telah terlindungi dengan program pensiun,” ungkap dia.

Program pensiun di Indonesia diawali dengan diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun, Tunjangan Bersifat Pensiun dan Tunjangan kepada Militer Sukarela. UU ini menjadi dasar hukum pemberian pensiun kepada tentara Republik Indonesia, termasuk kepolisian.

Selain itu, UU Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai, menjadi landasan hukum pemberian pensiun kepada pegawai negeri sipil. Pemerintah akhirnya mengeluarkan UU Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang ditetapkan pada tanggal 20 April 1992.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) juga mengatur program jaminan pensiun.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Arbie Marwan