Jakarta, Aktual.com – Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengakui dirinya yang mengusulkan Thomas Djiwandono kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia. Selain Thomas, Perry juga mengusulkan dua nama lain, yakni Dicky Kartikoyono dan Solikin M. Juhro.
“Saya sebagai Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 14 Januari 2026 menyampaikan kepada Bapak Presiden rekomendasi usulan tiga calon, yaitu Bapak Thomas Djiwandono, Dicky Kartikoyono, dan Bapak Solikin M. Juhro,” ujar Perry dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia, Rabu (21/1/2026).
Thomas Djiwandono merupakan keponakan Presiden Prabowo Subianto dan saat ini menjabat sebagai Wakil Menteri Keuangan.
Perry menjelaskan, pengajuan ketiga nama tersebut telah dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia serta seluruh persyaratan yang berlaku. Ia menegaskan, Bank Indonesia sepenuhnya menyerahkan proses selanjutnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk memilih satu dari tiga kandidat yang diusulkan.
Ia juga memastikan, proses pengisian jabatan Deputi Gubernur BI tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas dan kewenangan bank sentral. Menurutnya, seluruh kebijakan Bank Indonesia diputuskan melalui mekanisme kolektif kolegial oleh Dewan Gubernur.
“Proses pengambilan keputusan kebijakan di Bank Indonesia tetap kami pastikan dilakukan secara profesional dengan tata kelola yang kuat,” jelas Perry.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Muhamad Misbakhun mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima Surat Presiden (Surpres) yang memuat tiga nama calon Deputi Gubernur Bank Indonesia.
“Surpres sudah kami terima. Selanjutnya ditugaskan kepada Komisi XI untuk melakukan fit and proper test,” kata Misbakhun di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Misbakhun menambahkan, Komisi XI DPR RI akan segera menindaklanjuti Surpres tersebut dengan melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) dalam waktu dekat.
“Pokoknya minggu ini. Mau hari apa, yang penting hari kerja,” ujarnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka Permadhi

















