Malang, Aktual.com – Kepala Sekolah Dasar Negeri Lowokwaru 3, Kota Malang, Jawa Timur, Tjipto Yuwono yang menyetrum empat siswanya usai shalat dhuha di sekolah setempat, dibebastugaskan dan ditarik ke Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.

Wakil Wali Kota Malang Sutiaji, menyatakan untuk sementara yang bersangkutan (Kepala SD Negeri Lowokwaru 3) dibebastugaskan dari jabatannya sebagai kepala sekolah.

“Semua ada mekanismenya dan untuk sementara yang bersangkutan dibebastugaskan dulu dari jabatan kepala SD dan ditarik ke dinas,” kata Sutiaji di Malang, Kamis (4/5).

Menurut Sutiaji, Tjipto Yuwono saat ini ditarik ke dinas pendidikan sebagai staf administrasi, sesuai mekanisme aturan yang diterapkan di lingkungan aparatur sipil negara (ASN).

Ia mengatakan tindakan Tjipto dalam dunia pendidikan memang tidak dibenarkan. Tindakan menyetrum siswa bisa berakibat fatal pada kejiwaan anak, meski menyetrum itu hanya untuk terapi guna mengetahui tingkat konsentrasi siswa. Meski tidak berniat mencederai, tapi dikhawatirkan kejiwaan anak bisa terganggu.

Artikel ini ditulis oleh: