“Dengan menggunakan skema gross split, penerimaan negara menjadi lebih pasti. Cost (biaya) akan ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor, bagian negara tidak berubah, karena basis perhitungan, parameter, kriteria dan poin-poin yang menjadi bagian negara dan kontraktor sangat jelas,” pungkas Arcandra.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid