“Dengan menggunakan skema gross split, penerimaan negara menjadi lebih pasti. Cost (biaya) akan ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor, bagian negara tidak berubah, karena basis perhitungan, parameter, kriteria dan poin-poin yang menjadi bagian negara dan kontraktor sangat jelas,” pungkas Arcandra.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid