Jakarta, Aktual.com — Bekas anggota Brimob, Mahmur Rosyid (33) terpaksa dibekuk kepolisian Polsek Tamansari lantaran telah melakukan petampokan dan mengaku-ngaku sebagai anggota polisi kepada warga yang menjadi korbannya.

“MR ini memang bekas anggota Brimob, dia di Pecat dari kesatuannya beberapa tahun lalu,” Ujar Kapolsek Tamansari, AKBP Suhermanto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/5).

Penangkapan bekas anggota Brimob tersebut setelah pihaknya mendapatkan laporan dari salah seorang korban berinisial S (25). Usai mendapatkan laporan, anggota kepolisian Tamansari langsung melakukan pencarian terhadap pelaku yang kerap melancarkan aksinya di kawasan Tamansari, Jakarta Barat.

“Biasanya, pelaku ini membawa korbannya ke hotel Illigals yang ada di Tamansari‎. Pelaku memperlihatkan kartu anggotanya ke korban, kemudian korban dibawa ke sebuah hotel dan di geledah,” tutur Suhermanto.

Suhermanto menambahkan, saat pelaku menggeledah korban, pelaku tidak mencari barang bukti narkoba atau sejenisnya. Pelaku justru menggasak harta benda korbannya seperti, telepon genggam, uang, jam tangan bahkan motor.

“Korbannya ada sekitar lima orang, tapi yang baru melapor satu orang. Kami menangkap pelaku masih di kawasan Tamansari sini. Biasanya setelah pelaku mengambil barang-barang korbannya, dia mengunci korban di dalam kamar hotel tersebut,” tutup dia.

Hingga kini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap mantan anggota kesatuan brimob tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka