Semarang, AKtual.com – Keluarga Besar Tentara Nasional Indonesia seharusnya turut menjaga meruah sang prajurit agar anggota TNI tetap memiliki harga diri, kehormatan diri, dan nama baik di tengah masyarakat. Keluarga besar ini termasuk anak dan istri/suami personel TNI berdinas aktif itu.

Pencopotan Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi dari jabatannya sebagai komandan Kodim 1417/Kendari selayaknya menjadi pelajaran berharga bagi keluarga besar TNI, termasuk istri prajurit dan anak mereka.

Jangan sampai istri prajurit yang bergabung dalam organisasi Persatuan Istri Tentara (Persit) Kartika Chandra Kirana (TNI AD), Persatuan Istri Anggota (PIA) Ardhya Garini (TNI AU), maupun Jalasenastri (TNI AL), melakukan hal-hal yang bakal menghambat karier sang suami, bahkan mendatangkan mudarat bagi sang prajurit dan keluarganya. Di lingkungan Kepolisian Indonesia, juga ada organisasi sejenis, yaitu Kemala Bhayangkari.

Namun, di balik pencopotan perwira menengah itu ada hal yang patut menjadi kebanggaan anak bangsa terhadap TNI yang tetap berpegang teguh pada Sapta Marga TNI dan Sumpah Prajurit. Dalam kondisi apa pun, seorang prajurit wajib patuh dan taat terhadap atasnya.

Hal itu termaktub dalam marga kelima dalam Sapta Marga TNI –doktrin induk dan landasan filosifis personel dan organisasi TNI– yang berbunyi: Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia memegang teguh disiplin, patuh, dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan prajurit.

Keikhlasan Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi menerima keputusan Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Andika Perkasa, yang memberhentikan dia dari jabatan di Kodim 1417/Kendari menunjukkan, dia adalah sosok prajurit yang pegang teguh Sapta Marga TNI dan Sumpah Prajurit.

Artikel ini ditulis oleh: