Kejadian yang menimpa mantan panglima ABRI pada era Presiden kedua Indonesia, Jenderal Besar TNI HM Soeharto, itu seharusnya semua pihak, termasuk “korps” Keluarga Besar TNI, turut prihatin.

Apalagi, Wiranto terluka tusukan senjata tajam dan harus dirawat di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta. Tidak malah sebaliknya mengunggah hal-hal yang berpotensi melanggar UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 8/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik alias UU ITE.

Akibat unggahan Irma, sang suami tidak saja kehilangan jabatannya sebagai komandan Kodim 1417/Kendari, tetapi juga ditahan ringan paling lama 14 hari sesuai hukum di dalam kedinasan TNI.

Kejadian serupa juga menimpa seorang bintara TNI AU, yaitu seorang bintara berpangkat Pembantu Letnan Satu YNS di Satuan Polisi Militer TNI AU Pangkalan Udara TNI AU Muljono di Surabaya, dan bintara di TNI AD, Sersan Dua Z, dari Detasemen Kavaleri Berkuda TNI AD, yang kemungkinan bernasib sama.

Meski perbuatan itu dilakukan sang istri, prajurit tersebut dinilai langgar pasal 8 huruf a UU Nomor 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Pasal ini berisi jenis pelanggaran hukum disiplin militer. Dalam huruf a disebutkan bahwa segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer.

Belum lagi, karier sang suami sebagai tentara. Kemungkinan ke bakal terhambat. Kolonel HS, misalnya, masih adakah peluang menjadi perwira tinggi atau tidak? Apakah kelak lulusan Akademi Militer tamatan 1993 ini menyandang bintang di pundaknya? Kelak waktu yang akan menjawabnya.

Artikel ini ditulis oleh: