Pada marga ketujuh Sapta Marga, dikatakan: Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia setia dan menepati janji serta Sumpah Prajurit.
Sedangkan pada butir ketiga dalam Sumpah Prajurit berbunyi: Demi Allah saya bersumpah/berjanji bahwa saya taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan.
Hal itu telah ditunjukkan sang kolonel yang pernah menjadi atas pertahanan di Kedutaan Besar Indonesia di Moskow, suatu posisi yang cukup presitisius. Bahkan, dia rela ditahan. Penahanan disiplin ringan paling lama 14 hari ini terhadap perwira menengah ini termaktub dalam pasal 9 huruf b UU Nomor 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer.
Ia pun tampil tegar ketika Kolonel Infantri Alamsyah diambil sumpahnya menggantikan dia sebagai komandan Kodim 1417/Kendari di Aula Tamalaki Markas Komando Korem 143/Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10). Begitu pula, ketika Irma Zulkifli Nasution Hendari, sang istri, menggengam tangannya, dia pun menggenggam tangan sang istri.
Lewat jemari sang istri itu pulalah sang perwira menengah dicopot dari jabatannya sebagai komandan Kodim/1417 Kendari yang telah didudukinya selama 55 hari. Bicara soal komandan Kodim berpangkat kolonel padahal lazimnya adalah letnan kolonel, Kodim 1417/Kendari termasuk dalam jajaran 10 Kodim kelas A.
Aktivitas jari sang istri di media sosial itulah pangkal penyebabnya. Unggahannya terkait dengan kejadian yang menimpa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jenderal TNI (Purnawirawan) Wiranto, di Alun-Alun Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (10/10).
Artikel ini ditulis oleh: