Di penghujung Maret 2017, wartawan Aktual.com sempat berkunjung ke Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB). NTB adalah salah satu destinasi wisata yang termasuk prioritas, selain sembilan destinasi wisata lain di Indonesia.
Di Lombok, ada beberapa pulau yang indah dan “masih perawan” untuk dikunjungi turis. Pantai-pantai indah di NTB muncul sebagai alternatif Bali, yang sudah sangat banyak dieksplorasi untuk wisata. Wisata di daerah NTB ini semakin berkembang.
Pemerintah Jokowi memang sedang menggenjot pemasukan devisa lewat sektor pariwisata. Setiap daerah diminta menginventarisasi lokasi-lokasi yang potensial untuk menjadi tujuan wisata. Selain inventarisasi, tentu juga harus dipikirkan modal dan fasilitas pendanaan, untuk pengembangannya menjadi lokasi tujuan wisata.
Sementara pendanaan belum ada atau belum jelas prospeknya, muncul juga gagasan yang “lebih progresif.” Yakni, bagaimana jika pulau-pulau di sejumlah daerah diserahkan pengelolaannya ke pihak asing, demi pengembangan wisata. Ide ini menimbulkan polemik dan pro-kontra di media massa.
Semua bermula dari pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, pada pertengahan Januari 2017. Luhut mengatakan, ada pihak asing yang ingin mengelola pulau di Indonesia untuk pengembangan wisata.
Luhut bahkan mengatakan, pihak asing itu nanti bisa memberi nama pulau-pulau milik Indonesia yang belum bernama. Sejak itu, polemik pun muncul keras di media karena isu kepemilikan, penguasaan, dan pengelolaan pulau-pulau itu erat kaitannya dengan isu kedaulatan nasional. Isu yang saat ini cukup sensitif secara politik.
Luhut mengungkapkan, rencana ini akan dieksekusi karena ada permintaan dari beberapa negara. Misalnya, Jepang berminat mengelola pulau kecil di Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara. Memang, sejauh ini minat itu baru sebatas wacana, artinya belum ada langkah konkret di lapangan. Tapi sudah cukup untuk memicu reaksi.
Luhut mungkin kurang cermat, karena sudah ada peraturan tersendiri, untuk pemberian nama pulau-pulau tersebut. Hal itu karena nama-nama pulau tersebut nanti harus didaftarkan oleh pemerintah Indonesia ke PBB.
Selain itu harus ada klarifikasi bahwa pihak asing tidak boleh punya hak milik atas pulau-pulau Indonesia. Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, pada 18 Januari 2017 menegaskan, warga negara asing (WNA) pada dasarnya boleh mengelola pulau-pulau yang berada di Indonesia, tetapi tak bisa memperoleh hak milik atas pulau tersebut. Yang boleh dimiliki WNA adalah hak guna lahan di pulau tersebut.
Selain itu, ada persyaratan bagi WNA untuk mengelola pulau di Indonesia. Salah satunya yakni maksimum pengelolaannya hanya 70 persen dari wilayah pulau. Dari jumlah itu, 30 persennya harus disediakan untuk lahan hijau, sedangkan 30 persen lainnya harus dikuasai oleh negara.
Gagasan pengelolaan pulau oleh pihak asing ini dikritisi oleh lembaga swadaya masyarakat. Direktur Pusat Kajian Maritim Untuk Kemanusiaan, Abdul Halim, menyarankan, seharusnya pemerintah melakukan model pengelolaan sumber daya alam berbasis kearifan lokal secara swadaya, dengan partisipasi aktif seluruh anggota masyarakat.
Menurut Abdul Halim, ada perbedaan cara pandang antara negara dan masyarakat tentang sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil. Negara memandang sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan, untuk memperbesar pundi penerimaan negara.
Sebaliknya, masyarakat pesisir mengartikannya sebagai pusat kebudayaan mereka. Khususnya bagi masyarakat perikanan tradisional, mereka menyadari, kelestarian dan keberlanjutan sumber daya ikan merupaksan prasyarat terwujudnya kehidupan ysang sejahtera dan adil. Apalagi, mereka mendapati betapa besarnya manfaat sumber daya laut bagi kehidupannya.
Halim juga mengungkapkan, saat ini ada 11 pulau kecil di sejumlah kepulauan di Tanah Air yang telah dikelola swasta asing. Nilai investasi yang ditanamkan cukup besar, Rp 11,046 triliun. Ke-11 pulau itu dikelola untuk kepentingan wisata bahari, kebun kelapa sawit, dan gudang penyimpanan minyak.
Sebelas pulau kecil itu tersebar di Kepulauan Riau (Riau), Kabupaten Sumbawa, Kabupaten Lombok Timur, dan Kabupaten Lombok Barat (Nusa Tenggara Barat), Kepulauan Seribu (DKI Jakarta), Kabupaten Ketapang (Kalimantan Barat), dan Pandeglang (Banten). ***
Artikel ini ditulis oleh: