Menurut Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Budaya (FISIB) Universitas Trunojoyo ini, keberpihakan pada salah satu calon termasuk salah satu “dosa besar” yang tidak terampuni dalam konteks penyelenggaraan pemilu.

“Jadi penting untuk bersikap hati-hati dan cermat. Sikap hati-hati ini patut saya garis bawahi mengingat kompleksitas masalah yang bisa timbul dalam pemilu langsung khususnya pemilu legislatif,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, publik kian kritis dan melek politik sehingga penyelenggara harus bisa introspeksi agar bisa berdiri tegak adil bagi semua peserta pemilu. DKPP sudah memberi putusan dan harus dilaksanakan serta semua pihak wajib menghormati sebagai bagian dari upaya menjaga pemilu terhormat dan bermartabat.

“Ingat dosa dan kesalahan akan bisa menghasilkan sanksi sesuai tingkatan mulai dari yang berat hingga ringan sesuai tingkat kesalahan dan itu akan jadi portofolio sebagai pejabat publik menyangkut kehormatan. Kiranya semua itu harus menjadi alarm bagi penyelenggara pemilu agar selalu memegang teguh prinsip kehati-hatian,” katanya.

Sebenarnya, kata dia, sanksi terberat bagi penyelenggara yang diberi sanksi DKPP bukan pencopotan jabatan semata, tetapi menurutnya ada hal yang jauh lebih substantif adalah kehilangan kehormatan, legitimasi dan respek dari publik.

Artikel ini ditulis oleh: