Jakarta, Aktual.com – Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengungkapkan bahwa sembilan fraksi di DPR sepakat menunda pengesahan hasil revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam rapat paripurna di Jakarta, Selasa (5/12).
“Sembilan fraksi sudah menyatakan persetujuannya, untuk belum membahasnya pada Paripurna hari ini. Karena memang perlu ada persamaan sikap dan persamaan persepsi, dari kedua belah pihak untuk bisa menyamakan hal tersebut,” ujar Puan.
Penundaan pembahasan dilakukan untuk mencari persamaan sikap dan persepsi terkait substansi payung hukum antara pemerintah dan DPR.
Puan menegaskan bahwa penundaan tersebut bertujuan untuk menjaga kondusifitas Pemilu 2024.
“Daripada kemudian nanti membuat kisruh suasana dan menjadi tidak kondusif, DPR menyepakati untuk ditunda terlebih dahulu,” katanya.
Wakil Ketua DPR RI Dasco menekankan bahwa sembilan Fraksi DPR RI sepakat menunda membawa revisi UU MK ke Paripurna. Sikap ini diambil tidak karena surat dari pemerintah, tetapi karena kesepakatan sembilan fraksi terkait isi Pasal 87 (UU MK).
“Dalam rapat terakhir antara pemerintah dengan DPR, sembilan fraksi sudah menyepakati isi dari Pasal 87 (UU MK). Saya enggak tahu versi yang mana yang dipegang Pak Mahfud (Menko Polhukam). Lalu kemudian dari pemerintah, ada Kemenkumham yang sudah menyepakati,” kata Dasco.
Dasco menyatakan penerimaan surat dari Menko Polhukam Mahfud MD yang meminta RUU MK tidak disahkan dulu.
Namun, dia memastikan bahwa DPR sudah lebih dulu menyepakati untuk menunda Revisi UU MK dibawa ke Paripurna.
Penundaan tersebut dilakukan untuk menghindari berita-berita yang kurang baik dan menepis dugaan upaya DPR untuk merugikan pihak tertentu lewat revisi UU MK.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah
Jalil