Legislator Golkar itu juga mengusulkan ke komisi terkait di DPR segera menggelar rapat gabungan guna mengkaji masalah TKA. “Sekaligus untuk memberikan solusi bagi pelaksanaan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” kata Bamsoet.
Mantan ketua Komisi Hukum DPR itu juga meminta Kemnaker di bawah komando Menteri Hanif Dhakiri segera meningkatkan pengawasan terhadap TKA. Salah satunya adalah dengan menggunakan sistem teknologi informasi (TI) mengenai integrasi data penempatan TKA.
Dengan sistem TI maka keberadaan TKA juga akan lebih mudah dipantau. “Seperti memastikan lokasi kerja TKA dalam IMTA (izin mempekerjakan tenaga asing, red) sesuai dengan fakta lokasi kerja sebenarnya, mengingat sebanyak 90 persen dari TKA yang bekerja di Indonesia merupakan pekerja kasar,” tuturnya.
Selain itu, Bamsoet juga meminta Kemnaker bersama Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) untuk meningkatkan sarana prasana pelatihan bagi tenaga kerja lokal. “Sehingga tenaga lokal dapat memiliki bekal keterampilan yang mumpuni dan mampu bersaing dengan TKA,” cetusnya.
(Wisnu)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
















