Tenaga kerja asing ilegal asal China. (ilustrasi/aktual.com)
Tenaga kerja asing ilegal asal China. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Temuan Ombudsman Republik Indonesia tentang tujuh provinsi yang kebanjiran tenaga kerja asing (TKA) untuk posisi buruh kasar atau unskilled worker harus segera ditindaklanjuti.

Terlebih, kata Ketua DPR Bambang Soesatyo yang menyoroti TKA berbondong-bondong ke Indonesia, para TKA digaji tinggi untuk melakukan pekerjaan yang sebenarnya bisa dikerjakan oleh pekerja lokal.

Merujuk temuan Ombudsman, ada tujuh provinsi yang menjadi sasaran TKA pekerja kasar. Yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Sulawesi Tenggara, Papua Barat, Sumatera Utara dan Kepulauan Riau. G

Gaji untuk TKA di posisi sopir mencapai Rp 15 juta, sedangkan pekerja lokal hanya digaji Rp 5 juta, harusnya, kata Bamsoet sapaan akrabBambang, Komisi IX DPR harus segera memanggil Kementerian Ketenagakerjaan untuk mengklarifikasi temuan Ombudsman itu.

“Mengingat hasil temuan tersebut berpotensi menimbulkan konflik,” ujarnya, Jumat (27/4).

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara