Generated by IJG JPEG Library

Jakarta, Aktual.com — Ketua Komisi Nasional Perlindungan (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait mengungkapkan, bahwa anak bukan dunianya untuk bekerja. Apapun alasannya, tidak satupun literatur yang membenarkan anak untuk bekerja.

Menurutnya, setiap anak berhak untuk dapat hidup tumbuh serta berkembang dengan baik. Dalam pasal 4 UU PA No 23/2002, setiap anak berhak untuk dapat hidup berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Sekaligus mendapat perlindungan dari kekerasan serta diskriminasi.

Berdasarkan pasal 63 UU KT no 13/2003, kata ia, perusahaan dilarang mempekerjakan anak.

“Tidak ada pembenaran anak bekerja. Namun realitanya 1,7 juta anak bekerja dalam situasi berbahaya atau buruk, itu bisa ditemui pada sektor pertanian, industri, perdagangan umum dan jasa,” ujarnya kepada Aktual.com, dalam acara Sarahsehan untuk Negeri (Seruni) yang belangsung di Auditorium Soerima Atmaja FE UI Depok, Selasa (22/9).

Dalam kasus ini, lanjutnya, harus ada program dalam menyelesaikan ‘child labor’ (atau pekerja anak).

“Program apa yang harus dilakukan, memberikan akses pelatihan keterampilan, menyelenggarakan pendidikan kesetaraan bagi anak putus sekolah, memfasilitasi SMP terbuka di daerah perbatasan, dan menyelenggarakan program wajib belajar 15 tahun,” katanya lagi menutup pembicaraan.

Artikel ini ditulis oleh: