Jakarta, Aktual.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengumumkan bahwa KPU akan menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI yang dijadwalkan pada Selasa (31/10) untuk membahas revisi peraturan KPU terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Hasyim menjelaskan, keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, terutama terkait persyaratan usia capres dan cawapres, secara otomatis memengaruhi peraturan KPU (PKPU) yang berlaku sebagai peraturan turunannya.
Norma dalam UU Pemilu telah menjadi subjek uji materi beberapa kali, termasuk yang berkaitan dengan kewajiban menteri dan pejabat setingkat menteri untuk mengundurkan diri dari jabatan mereka jika mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden.
“Kasus ini telah melalui judicial review sehingga persyaratan hanya memerlukan persetujuan dan izin dari presiden (untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres), dan tidak ada revisi undang-undang,” jelasnya.
Sementara itu, terkait gugatan yang diajukan kepada KPU karena diduga menerima pendaftaran pasangan capres-cawapres sebelum mengubah PKPU, Hasyim menyatakan kesiapannya untuk menghadiri panggilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Jika ada panggilan sidang, kami akan menghadiri sidang tersebut,” kata Hasyim.
Gugatan ini menyatakan bahwa KPU seharusnya telah melakukan konsultasi lebih dulu dengan DPR, melalui RDP, untuk merevisi PKPU sebelum menerima berkas pendaftaran pasangan capres-cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon peserta Pilpres 2024.
Perubahan PKPU dianggap penting untuk menyesuaikan dengan keputusan MK terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden, sehingga pihak-pihak terkait akan berdiskusi lebih lanjut dalam RDP tersebut.
Artikel ini ditulis oleh:
Firgi Erliansyah