Jakarta, Aktual.com – Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin melantik Muchlis sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Badan Peradilan Agama (Badilag) dan Marsma TNI Yuwono Agung Nugroho sebagai Dirjen Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara (BadimilTUN) MA.

Dalam sambutannya, ia berpesan agar dua dirjen yang baru dilantik tersebut untuk menunaikan amanat barunya dengan sebaik-baiknya.

“Pada pundak saudara terpikul tanggung jawab untuk membangun dan memajukan peradilan Indonesia di masa depan. Ada di tangan saudara tersimpan kewenangan yang menjadi tumpuan bagi keberlanjutan program-program strategis Mahkamah Agung di masa yang akan datang, khususnya di lingkungan peradilan yang saudara pimpin. Laksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Senin(18/3).

Syarifuddin berharap pelantikan kali ini dapat membawa berkah baik bagi diri sendiri maupun lembaga peradilan Indonesia dalam rangka melanjutkan perwujudan program visi MA di masa depan.

Guru Besar Universitas Diponegoro itu mengingatkan kembali beberapa hal yang patut menjadi fokus dua dirjen baru tersebut selama menjalankan kepemimpinan, salah satunya mengenai pentingnya inovasi dalam pelayanan peradilan.

“Jangan sampai demi kepentingan inovasi lantas mengorbankan kualitas putusan dan mempertaruhkan nilai keadilan. Karena itu, saya mengajak kepada kita semua untuk selalu berkolaborasi memadukan antarinovasi agar selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Ia juga menekankan dua pilar utama yang mendukung integritas dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, yakni transparansi dan akuntabilitas, khususnya terkait dengan penyerapan anggaran yang mana masyarakat hak memiliki hak untuk tahu.

Untuk itu, ia memerintahkan adanya pemeriksaan mendadak minimal satu kali dalam tiga bulan.

“Saya meminta kepada seluruh pejabat eselon I Pimpinan Pengadilan Tingkat Banding dan Pimpinan Pengadilan Tingkat Pertama agar wajib mengawasi pelaksanaan pembayaran APBN pada satuan kerja masing-masing dengan melakukan pemeriksaan mendadak minimal satu kali dalam tiga bulan dan melaporkan hasilnya langsung kepada Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non-Yudisial,” ucapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Firgi Erliansyah