Nusa Dua, Aktual.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arif Hidayat mamaparkan jika dalam perkembangan konstitusi global belakangan ini perlindungan terhadap hak konstitusi merupakan hak dasar yang perlu dilakukan. Sebabnya, kata dia, di banyak negara hak konstitusi warga negara tidak dapat dilindungi lagi.
Padahal, kata dia, perlindungan dan jaminan hak-hak konstitusional manusia menjadi kewajiban semua negara di dunia.
“Sebuah konstitusi jangan sampai menjadi dokumen tanpa ruh, karena ia harus melindungi hak-hak konstituisional warga negara,” papar Arif dalam sambutannya pada acara The 3rd Congress Association of Asia Constitutional Courts and Equivalent Institutions” di Nusa Dua, Bali, Kamis (11/8).
Di Indonesia sendiri memiliki keunikan dalam implementasi hak dasar warga negara dalam konstitusi, di mana hak konstitusi dan hak asasi dibatasi oleh ideologi negara yakni Pancasila. “Inilah kekhususan di Indonesia, di mana hak asasi dibatasi oleh ideologi dan dasar negara Pancasila,” tegas Arif.
Bila hak asasi dijamin dalam konstitusi, maka sebenarnya hak asasi itu adalah hak konstitusi. Dalam persepektif normatif, menurut Arif, hak konstitusional adalah hak yang diatur dalam UUD 1945. Di Indonesia, peran MK dalam melindungi hak konstitusi dilakukan dengan judicial review, di mana bila ada UU yang melanggar hak konstitusi akan dilakukan proses hukum sesuai mekanisme yang ada.
Menurut Arif, keputusan MK di Indonesia tidak didasarkan pada ideologi negara sekular seperti umumnya, tetapi berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Hal itulah yang menurutnya menjadi perbedaan Indonesia dengan negara-negara lainnya di dunia. “Itulah sebabnya, ada sembilan hakim MK yang berasal dari semua agama. Mereka akan mengadili perkara sesuai dengan keyakinannya atas dasar Ketuhanan Yang Maha Esa,” ucap Arif.
Sementara itu, ia menjelaskan jika institusinya menjadi tuan rumah acara tersebut dalam kapasitasnya sebagai presiden asosiasi yang menerima mandat sejak tahun 2014 lalu. Sejak awal, Arif melanjutkan, MK turut memprakarsasi terbentuknya asosiasi dan terlibat secara aktif dalam penguatan hukum konstitusi di kawasan Asia dan dunia.
Menurut Arif, awalnya hanya tujuh negara saja yang tergabung dalam asosiasi ini. Saat ini jumlahnya terus bertambah hingga mencapai 16 negara di kawasan Asia. Dalam kongres ketiga kali ini akan merumuskan perlindungan hak konstitusi warga negara, seiring dengan kemajuan hak dasar konstitusi di berbagai belahan dunia. (Bobby Andalan)
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid