Adi berpandangan, penambahan biaya asuransi tambahan yang dilegalkan oleh kepala BP2MI terindikasi menguntungkan pihak tertentu. “Apjati justru mengadvokasi PMI untuk tidak dikenakan biaya asuransi tambahan yang justru bertentangan dengan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan menguntungkan pihak-pihak tertentu,” tandas Adi.
Menurutnya, Langkah advokasi yang dilakukan Apjati ke DPR, hingga ke Kepala Staf Kepresidenan justru untuk mengoreksi apa yang dilakukan oleh BP2MI dibawah kepemimpinan Benny Ramdhani yang menyebabkan iklim bisnis penempatan Pekerja Migran tidak berjalan kondusif. Oleh karena itu, Adi minta kepada Noel untuk tidak memberikan pernyataan yang tendensius kepada Apjati.
“Baiknya Noel mempelajari terlebih dahulu manajemen penyelenggaraan penempatan pekerja migran Indonesia, jangan justru memberikan pernyataan kontraproduktif, dan tendensius,” ujarnya.
Adi menilai Langkah Noel tersebut memperburuk citra aktivis 98, saya membaca statement Noel yang membawa aktivis 98 justru kontraproduktif terhadap semangat para aktivis 98 yang memperjuangkan pemerintahan yang bersih dan melayani masyarakat.
Adi menilai Noel terkesan bersikap serampangan dalam membela Benny Ramdhani selaku BP2MI. “Saya menilai, semestinya aktivis 98 Noel berani mengkritik sahabatnya selaku Kepala BP2MI yang saat ini menimbulkan banyak kebijakan yang merugikan pekerja migran Indonesia,” katanya.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin