Jakarta, Aktual.com – Kementerian BUMN yang sudah atau akan berpindah ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) berdasarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN dan dan Peraturan Pemerintah Nomor Nomor 10 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kelola Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danatara).
Berikut kewenangan Danantara yang mengambil alih sejumlah fungsi pengelolaan aktif yang sebelumnya menjadi kewenangan Kementerian BUMN.
1. Pengelolaan dividen
Danantara mengelola dividen dari Holding Investasi, Holding Operasional, dan BUMN.
Baca juga:
Erick Out. Pembubaran Kementerian BUMN?
2. Penyertaan modal
Menyetujui penambahan atau pengurangan penyertaan modal pada BUMN yang bersumber dari pengelolaan dividen.
3. Pembentukan holding
Bersama Menteri BUMN, Danantara membentuk Holding Investasi dan Holding Operasional.
4. Pengelolaan aset BUMN
Termasuk penghapusan buku (hapus buku) dan hapus tagih atas aset BUMN, jika diajukan oleh holding investasi atau holding operasional.
Baca juga:
Jurus Pembubaran Kementerian BUMN Dibalik RUU Danantara
5. Pemberian pinjaman, penerimaan/agunkan asset
Dengan persetujuan Presiden, Danantara diberi kewenangan untuk memberi pinjaman, menerima dan mengagunkan aset.
6. Rencana kerja dan anggaran holding & operasional
Danantara mengesahkan dan mengonsultasikan kepada DPR alat kelengkapan terkait dengan rencana kerja dan anggaran perusahaan holding investasi dan holding operasional.
Baca juga:
Rontoknya Kewenangan Kementerian BUMN dan Transisi Super Holding Danatara
Sementara Kewenangan yang tetap berada di Kementerian BUMN sebagai berikut.
1. Pengangkatan dan pemberhentian direksi dan komisaris BUMN
Masih menjadi kewenangan Menteri BUMN. Walapun dalam kenyataan di lapangan, Danantara turut menentukan terselenggaranya Rapat Umum Pemegang Saham (RPUS).
2. Pemegang saham Seri A (Dwiwarna)
Menteri BUMN memegang saham seri A; Danantara saham seri B. Hak seri A termasuk persetujuan agenda RUPS, akses ke dokumen, penetapan kebijakan strategis.
Baca juga:
Isu Kementerian BUMN Dihapus, DPR: Jangan Selesaikan Masalah dengan Membakar Lumbung
3. Regulator dan pengawasan
Kementerian BUMN tetap memiliki fungsi pengawasan atas BUMN yang dikelola oleh Danantara, menindak korupsi, memastikan keseimbangan antara suntikan modal, dividen, dan menjalankan peran regulatif.
4. Pengelolaan Perum
Kementerian BUMN masih mengelola Perum (Perusahaan Umum yang bentuknya berbeda dengan Persero) sebagai domain langsung kementerian.
Artikel ini ditulis oleh:
Erobi Jawi Fahmi
Eka Permadhi

















