Dia menyerahkan keputusan kepada ahli hukum karena menjadi wewenang mereka. Selain itu, dia merasa publik juga bisa menilai apakah keputusan sudah dirasa tepat atau tidak.
“Itu urusan ahli hukum apakah sesuai hukum atau tidak dan kemudian pada publik apakah sudah memenuhi rasa keadilan atau tidak? Saya tidak katakan tidak adil.”

Terdakwa kasus penistaan agama Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Hal ini disebutkan Ketua JPU Ali Mukartono dalam sidang pembacaan tuntutan.

Artikel ini ditulis oleh:

Wisnu