Sekjen PBNU Helmy Faizal Zaini, Rais Aam PBNU KH Maruf Amin, Intelektual Muda NU (PCI NU Amerika) Akhmad Sahal saat menjadi narasumber pada acara Forum Taswirul Afkar di Perpustakaan Gedung PBNU, Jl Kramat Raya, Jakarta, Sabtu (18/9/2015). Diskusi mingguan dalam Forum Taswirul Afkar ini membahas Islam Nusantara.

Jakarta, Aktual.com – Jaksa kasus penistaan agama yang melibatkan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah mendelegitimasi tiga lembaga keagamaan terbesar di Indonesia yakni Majelis Ulama Indonesia, Nadhlatul Ulama dan Muhammadiyah.

Jaksa penuntut umum, kata Ketua Umum MUI KH Ma’ruf Amin justru tak mempertimbangkan pendapat yang dikemukakan ahli dari tiga organisasi itu selama dihadirkan di sidang penistaan agama itu.

Dia pun merasa heran, karena jaksa malah mengambil pendapat yang berbeda dari yang disampaikan saksi ahli dari perwakilan tiga lembaga tersebut. “Kalau tiga lembaga kredibel sudah menyatakan hal sama, tapi pendapat tidak diambil ya atas pendapat mana? Kalau gitu berarti (jaksa kasus Ahok) mendelegimitasi keberadaan MUI, NU, dan Muhammadiyah,” katanya kepada wartawan dalam kunjungannya ke Kabupaten Tasikmalaya, Rabu (26/4).

MUI, lanjut dia, sudah menyatakan kasus Ahok masuk dalam kategori menghina Al-Quran dan ulama. Namun, dalam tuntutannya malah jauh dari apa yang dituduhkan itu.

“NU yang diwakili Miftahul Akhyar juga katakan hina Al-Quran, hina agama bahkan menyesatkan umat. Muhammadiyah nyatakan sama juga.”

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu