Jakarta, Aktual.com- Seorang pengkhotbah Islam Sven Lau dinyatakan terbukti bersalah karena mendukung Jamwa, kelompok militan asing bersenjata di Suriah, dijatuhi hukuman penjara selama lima setengah tahun di Jerman.
Sven Lau, 36 tahun, sendiri divonis bersalah lantaran telah merekrut dua militan, mendanai dan memberi keduanya kacamata untuk melihat dalam kegelapan.
Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut hukuman satu tahun lebih lama dari vonis pengadilan Dusseldorf.
Lau mendapatkan ketenaran saat ia menciptakan ‘polisi Syariah’ versinya di Wuppertal, Jerman.
Dia ditahan pada Desember 2015 di Mnchengladbach, tempat dia dibesarkan.
Pada 2013 Lau melakukan kejahatan lain, saat ia membawa dua orang Islam dari Jerman untuk bergabung dengan Jamwa-Jaysh al-Muhajirin wal-Ansar (Angkatan darat kaum yang berhijrah dan penolong) dan menyediakan peralatan serta dana yang disamarkan sebagai bantuan kemanusiaan.
Selama persidangan, pengadilan juga mendengar bahwa dia mengatur pernikahan seorang Islamis lain dengan seorang gadis Austria berusia 16 tahun, media Jerman Deutsche Welle melaporkan.
Tahun 2014, Lau disebut-sebut menjadi pemimpin sekelompok pria yang mengenakan rompi bertuliskan ‘Polisi Syariah’ dalam suatu patroli di Wuppertal, Jerman Barat, dalam upayanya menegakkan interpretasi ultra-konservatif mereka tentang Islam.
Kelompok tersebut memerintahkan orang-orang di luar klub malam untuk berhenti minum dan mendengarkan musik, dan juga mengumumkan larangan berjudi.
Inisiatif ini berujung pada penangkapan sembilan orang, tapi pengadilan secara kontroversial memutus tidak ada hukum yang dilanggar.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















