Arcandra Tahar

Jakarta, Aktual.com- Menindak lanjuti minant investasi Uni Emirat Arab (UEA) di Indonesia, pemerintah menyusun regulasi sebagai payung hukum yang akan memberikan perlindungan keamanan berinvestasi bagi UEA.

Wakil menteri ESDM, Arcandra Tahar menjelaskan kepastian ini ditinjau dari aspek Undang-Undang pasar modal Indonesia dan ketentuan-ketentuan arbitrase jika nantinya mengalami sengketa.

UEA mengantisipasi dan mengkhawatirkan kebijakan nasionalisasi aset oleh pemerintah Indonesia hingga menyebabkan ketidakpastian dan kerugian bagi investor UEA.

“Kita bahas investment protection untuk mereka, ini payungnya lah. Misalnya mengenai expropriation, nasionalisasi. Yang krusial berkaitan dengan Undang-undang Pasar Modal kita seperti apa, kalau arbitrase nanti seperti apa,” jelas Arcandra di kantor Menko Perekonomian, Selasa (30/5).

Selanjutnya tambah Arcandra; setelah penyusunan payung hukum ini dirampungkan dalam bentuk investment protection agreement, rencana investasi senilai USD 2 miliar yang telah dibicarakan saat kunjungan Menteri Energi Uni Emirat Arab (UEA) Suhail Mohammed Faraj Al Mazrouei menemui Presiden Joko Widodo (Jokowi) Pada 18 Mei 2017 lalu, akan direalisasikan.

Diketahu Perusahaan minyak asal UEA, Mubadala, sudah menyatakan minatnya untuk bekerja sama dengan PT Pertamina di sektor hulu migas. Lalu di sektor energi terbarukan, Masdar ingin menggandeng PLN membangun pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) terapung di Waduk Cirata.

Laporan: Dadangsah Dapunta

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Andy Abdul Hamid