Jember, Jawa Timur, Aktual.com – Para akademisi yang tergabung dalam Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) dan Serikat Pengajar HAM (Sepaham) Indonesia mengatakan serangan siber terhadap kritik akademik merupakan upaya untuk membungkam kebebasan akademik.

Koordinator Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik Dr Herlambang P Wiratraman mengatakan dalam beberapa hari terakhir terjadi peretasan dan bentuk serang siber yang menyasar ke ahli/akademisi (Epidemiolog UI, Dr. Pandu Riono), lembaga riset (Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives/CISDI) dan pers (Tempo).

Akun Twitter Pandu, @dripriono, diretas Rabu (19/8) malam, setelah mengkritik hasil riset obat kombinasi COVID-19 oleh tim Universitas Airlangga bekerjasama dengan TNI dan Badan Intelejen Negara/BIN dan juga peretasan lembaga riset CISDI.

Herlambang dalam rilis yang diterima wartawan di Kabupaten Jember, Jawa Timur, Sabtu (22/8), mengatakan aerangan siber demikian, bukanlah pertama terjadi. Peretasan, doxing, persekusi, dan bentuk teror lainnya melalui media siber terus berulang yang intensitasnya menguat pada masa masa kini dan semakin terlihat pada masa pandemi.

Baca juga>> Ungkap Pemerintah Habiskan 90,45 M Untuk Bayar Influencer, ICW Sebut Jokowi tak Percaya Diri

Ia menilai upaya penuntasan kasus demikian tidak pernah diungkap tuntas, sehingga memperlihatkan kesan ketidakberdayaan negara melawan serangan siber dan kebijakan pemerintah dikritik karena belum menunjukkan efektivitasnya.

Kematian meningkat dan mencapai 6.418 orang sehingga fatalitas Indonesia tertinggi di kawasan Asia Tenggara. Dengan total kasus positif sebanyak 147.211 orang (per 20 Agustus 2020), jumlah dokter dan perawat yang meninggal setidaknya sebanyak 100 orang (61 dokter dan 39 perawat per 12 Juli 2020) yang berdampak pada layanan kesehatan terganggu dan mengancam pemenuhan hak masyarakat atas kesehatan.

“Dalam kasus serangan siber terhadap Pandu Riono, CISDI, dan Tempo merupakan ancaman pembungkaman kebebasan ekspresi dan berpendapat, sekaligus kebebasan pers,” ucap Dosen Hukum Unair Surabaya itu.

Menurutnya apa yang dialami Pandu juga menjadi ancaman terhadap kebebasan akademik yang sesungguhnya mencari kebenaran dan saintifikasi dalam koridor keilmuan.

Upaya tersebut dilindungi oleh Pasal 28C UUD NRI 1945 dan pula Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) maupun Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR).

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin