“Upaya peretasan akun media sosial terhadap Pandu Riono merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia dan serangan terhadap kebebasan akademik,” tuturnya.

Untuk itu, lanjut dia, KIKA dan Sepaham Indonesia menyatakan sikap bahwa serangan siber jelas merupakan bentuk pelanggaran HAM, khususnya kebebasan ekspresi, kebebasan akademik dan kebebasan pers. Pembiarannya dan tiadanya penegakan hukum (impunitas) justru memperparah situasi ancaman tersebut.

Kedua, mendukung setiap upaya akademisi dan institusi perguruan tinggi manapun dan dalam bentuk apapun untuk berpartisipasi serta mengembangkan saintifikasi dalam penanggulangan pandemi COVID-19 berdasarkan prinsip-prinsip kebebasan akademik;

Ketiga, mengecam setiap intervensi dan politisasi terhadap aktifitas santifikasi, dan memastikan kerja sama dengan lembaga-lembaga non-akademik, tidak menekan otonomi institusi akademik maupun kebebasan akademik.

Baca juga>> Ungkap Pemerintah Habiskan 90,45 M Untuk Bayar Influencer, ICW Sebut Jokowi tak Percaya Diri

Keempat, mendesak semua pihak untuk berkomitmen menghormati Undang-Undang Dasar Negara RI (pasal 28C) dan Prinsip kewajiban HAM negara (Pasal 28I ayat 4), serta Prinsip-Prinsip Surabaya untuk Kebebasan Akademik yaitu Prinsip Kelima: Otoritas publik memiliki kewajiban untuk menghargai dan melindungi serta memastikan langkah-langkah untuk menjamin kebebasan akademik.

Kelima, mendesak kepada semua pihak yang terlibat dalam riset COVID-19 maupun saintifikasinya, menjaga prinsip keterbukaan, akuntabel termasuk kesediaan untuk kerjasama dalam mengembangkan tradisi kebebasan dan tanggung jawab akademik, sehingga menjadi kekuatan bersama dalam menanggulangi pandemi.

Keenam, menuntut negara melindungi dan menghormati kebebasan ekspresi, berpendapat, kebebasan pers serta kebebasan akademik, karena kritik di ruang publik dengan kompetensinya termasuk saat mengkritisi penanganan pandemi COVID-19 menjadi diperlukan, dan bagi pihak aparat penegak hukum, harus berdaya mengusut tuntas dan menegakkan hukum atas serangan siber. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: As'ad Syamsul Abidin