Pembinaan
Kunci dari menurunnya temuan zat berbahaya pada produk pangan di ibu kota terletak pada pembinaan yang dilakukan berkala ke pedagang.
Sulbiantoro menjelaskan tiap kali tim pengawas menemukan kandungan zat berbahaya, langkah pertama yang dilakukan bukan melaporkan pedagang ke penegak hukum, melainkan menjalin obrolan dengan penjual.
Dari obrolan itu, tim pengawas mengetahui dari mana pedagang mendapatkan barang jualannya. Setelah itu, tim pengawas akan lanjut menelisik informasi dari pedagang guna mengetahui sumber pangan berformalin tersebut.
Usai berbincang yang tentunya termuat dalam berita acara, tim pengawas melakukan sosialiasi ke pedagang mengenai cara mengenali kualitas produk yang aman dan layak jual. Selain itu, mereka lanjut menghimbau agar pedagang tak lagi membeli barang jualan dari distributor atau penyedia utama yang produknya mengandung zat berbahaya.
“Penindakan kami tak lewat jalur hukum, tetapi yang dikedepankan pembinaan. Itu juga jadi shock therapy buat mereka (pedagang yang kedapatan jualannya berformalin, red),” ujar Sulbiantoro.
Ia menjelaskan, selain pembinaan, Dinas KPKP juga menghimbau pengelola pasar mencantumkan komitmen menjual pangan aman dan layak konsumsi dalam klausul sewa lapak dengan pedagang.
Dalam klausul itu disebutkan pernyataan bahwa produk pertanian, perikanan, dan peternakan yang dijual di pasar harus bebas zat berbahaya. Apabila ada temuan atau pelanggaran, ada sanksi yang dikenakan dari pengelola pasar.
Artikel ini ditulis oleh: