Terkait himbauan itu, Kepala Pasar Bendungan Hilir, Melki, saat dihubungi di Jakarta, Rabu, mengatakan pihaknya memang belum menerapkan anjuran Sulbiantoro terkait penambahan klausul dalam kontrak penyewaan lapak.
Namun, Melki memastikan pengelola pasar senantiasa memeriksa juga menghimbau pedagang agar tak “nakal” menjual produk pangan yang mengandung zat pengawet berbahaya seperti formalin.
“Tiap hari himbauan disuarakan dari pengeras suara, petugas termasuk saya sendiri juga rutin mendatangi pedagang khususnya di los buah, los daging, los ikan, los sayur,” kata Melki.
Di samping itu, Melki menyambut baik adanya inspeksi rutin dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas KPKP karena cara itu jadi salah satu upaya memastikan produk pangan yang dijual di pasar-pasar ibu kota aman dan layak konsumsi.
Akan tetapi, mewaspadai pangan berformalin pun jadi urusan pembeli. Minimal, saat berbelanja di pasar, pembeli mengetahui ciri-ciri produk pangan yang segar dan layak konsumsi.
Artikel ini ditulis oleh: