Banda Aceh, Aktual.com – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh mengajukan anggaran Pilkada 2022 yakni untuk pemilihan Gubernur dam Wakil Gubernur Aceh periode 2022-2027 sebesar Rp216 miliar.

Ketua KIP Aceh Samsul Bahri di Banda Aceh, Jumat (26/6), mengatakan usulan anggaran tersebut sudah disampaikan kepada Pemerintah Aceh maupun DPR Aceh.

“Usulan anggaran sudah kami sampaikan, jumlahnya mencapai Rp216 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk pilkada yang tahapannya dimulai pada 2021,” kata Samsul Bahri.

Mantan Ketua Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh pada pilkada 2017 tersebut mengatakan anggaran Rp216 miliar tersebut untuk membiayai semua kebutuhan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, di antaranya honor personel lembaga ad hoc seperti panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara (PPS), kelompok panitia pemungutan suara (KPPS), panitia pendaftaran pemilih.

Selanjutnya, pengadaan logistik pilkada seperti surat suara, formulir dan lainnya, biaya kampanye pasangan calon, hingga kebutuhan pemungutan suara dan rekapitulasi penghitungan suara serta keperluan terkait lainnya.

“Anggaran tersebut tidak termasuk untuk pengadaan alat pelindung diri. Asumsi kami, pandemi COVID-19 sudah berakhir saat pilkada 2022. Tapi, kami akan mengajukan revisi jika pandemi COVID-19 masih berlangsung,” kata Samsul Bahri.

Terkait aturan Pilkada 2022, Samsul Bahri menegaskan pelaksanaan pilkada tersebut berdasarkan perintah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh.

Memang, sebut Samsul Bahri, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan kepala daerah digelar serentak pada 2024.

“Tapi, UU Nomor 11 Tahun 2006 yang merupakan undang-undang kekhususan Aceh menyebutkan pilkada digelar lima tahun sekali. Pilkada terakhir di Aceh pada 2017. Jika lima tahun sekali, maka pilkada digelar pada 2022,” kata Samsul Bahri.

 

Antara