“Segala manuver dan taktik hukum termasuk PKPU dan Penawaran pertukaran kerugian korban dengan aset sampah dilakukan Indosurya. Sebagian korban ada yang tertipu kembali menukar bilyet dengan aset sampah dan akhirnya disita kembali oleh Bareskrim Polri. Henry Surya tahu, dengan menyogok Rp1-2 triliun dari hasil rampokan Rp106 Triliun, bisa membuat dirinya bebas dari jerat hukum. Namun, hanya satu hal tidak diperhitungkan oleh Henry Surya yaitu munculnya pengacara Alvin Lim,” ucap Bambang.
Alvin Lim mulai membuka Firma Hukum LQ Indonesia di tahun 2019 dan membuat prestasi sebagai firma hukum yang jujur dan berintegritas, anti bermain dua kaki dan sangat ketat dalam menyeleksi rekanan.
“Bahkan rekanan dan manajemen LQ yang terbukti tidak jujur dan tidak berintegritas, tidak segan diterminasi dan bahkan di pidanakan sendiri oleh pendiri LQ Ini. Sadis menurut pandangan segelintir orang, tapi hal ini mampu melambungkan nama dan prestasi LQ dan membuatnya ditakuti para penjahat. Terbukti dengan keberhasilannya memperoleh ganti rugi tanah di Bekasi dari perusahaan gagal bayar dan ruko di Lebak Bulus, Medan dari perusahaan asuransi gagal bayar, serta prestasi lainnya menyelesaikan Ratusan Milyar Investasi Bodong mandek,” jelasnya.
Kemudian seorang Real Estate Agen, Davin Suhandy mengenalkan temannya yang menjadi korban Indosurya dan dibuatlah kuasa klien Indosurya bernama Danny Prananto dan beberapa korban lainnya join ke LQ Lawfirm dan membuat Laporan polisi di Mabes dengan kerugian sekitar Rp40 Milyar.
“Awalnya semua Laporan Polisi Indosurya mandek di tangan Brigjen Helmi Santika, dugaan “masuk angin” dan hilangnya aset sitaan muncul membuat nama Bareskrim tercemar. Dua tahun sejak ditetapkan sebagai tersangka, Henry Surya tidak ditahan,” ujar Bambang.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin