Di lain pihak, Kejaksaan Agung tidak suka karena kehilangan muka dan reputasi, terutama dibongkarnya modus P19 mati mereka. “Info yang di terima LQ ada kompensasi USD100 Juta jika Henry Surya berhasil lolos dari jeratan pidana. Dengan terbongkar modus P19 maka hilang omset kotor oknum Kejagung. Tiba-tiba kasus Alvin Lim yang sudah bebas dan inCracth di MA di sidangkan kembali. Anehnya dalam perkara Rp6 juta, yang turun menyidangkan kembali adalah Jaksa Syahnan Tanjung, jaksa yang mengurus kasus Indosurya. Untuk apa jaksa bintang 2 menyidangkan perkara Rp6 juta, jika tidak ada motif atau pesanan tertentu?” Katanya menduga.

Akhirnya tidak mampu melawan kriminalisasi yang mengatasnamakan pemerintah, Alvin Lim kembali ditahan dan di vonis 4.5 tahun penjara, jauh diatas pelaku utama yang divonis 2.5 tahun penjara. Bukan hanya dipenjarakan atas kasus 6 juta rupiah, tapi Alvin Lim juga dipolisikan jaksa sebanyak 185 Laporan Polisi ITE diseluruh Indonesia.

“Tidak mungkin ada 185 LP jika tidak ada bohirnya. Ada pemodalnya pasti itu. Seorang anak bangsa dan pejuang Korban Investasi Bodong dikeroyok rame-rame oleh penjahat dan oknum aparat,” ujarnya.

Dengan Alvin Lim masuk penjara, maka Henry Surya dan kroninya di Kejagung berhasil membuat vonis Lepas di PN Jakarta Barat, “Henry Surya kembali bebas kali ini di Pengadilan. Berpikir bahwa dirinya aman karena Alvin Lim di penjara, nyatanya Anak buah Alvin Lim di LQ Indonesia Lawfirm kembali berteriak nyaring dan menggerakan korban untuk berdemo, sehingga Mahfud MD (Menkopolhukam) turun tangan dan membantu para korban Indosurya. Ini diluar prediksi Henry Surya, bahwa kebebasanya justru memicu kemarahan masyarakat luas dan pemerintah. Sehingga oknum Kejagung berubah arah.”

Tak lama, Mabes membuat LP Pemalsuan dan kembali menahan Henry Surya atas perintah Mahfud. Pemerintah bergerak melawan Henry Surya. “Alvin Lim berhasil menggerakkan presiden dan negara untuk melawan Henry Surya. Taktik No Viral, No Justice berhasil. Tidak lama kemudian di bulan Mei 2023, Henry Surya di vonis bersalah dan dihukum 18 tahun penjara dan aset dikembalikan ke para Korban. Kini Alvin Lim melalui tim LQ mengejar Istri dan Ayahnya Henry Surya, Surya Effendy dan perusahaan induknya Intifinance,” ungkapnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Zaenal Arifin