Henry surya juga ketika dimintai pertanggungjawaban kerugian para korban, menjawab, “saya ga ada uang, saya cuma bisa kasih aset dengan syarat Top Up.” Sayangnya aset yang ditawarkan sudah di mark up/ditinggikan harganya dua kali lipat. Jadi sama saja dengan beli aset, utang hilang. Itulah akhir pertemuan pertama Alvin Lim dengan Henry Surya.
Alvin Lim kemudian mengecek dokumen Indosurya ke Mabes Polri dan Kejaksaan Agung, mencari tahu kenapa mandek 2 tahun kasus tersebut. Akhirnya Alvin Lim mendapatkan copy berkas P19 Kejaksaan dari oknum Kejaksaan. Setelah gencar memberitakan dan membuat Viral Indosurya, akhirnya Kepolisian gerah, Helmi Santika di copot dan oleh Direktur Tipideksus baru, Henry Surya di tahan.
“Ditahannya Henry Surya terkendala di Mabes dan potensi Henry Surya Bebas demi Hukum. Diketahui bahwa Tipideksus meminta bantuan Alvin Lim untuk menekan kejaksaan agar P-21. Setelah mereview dokumen P19 di ketahui oleh Alvin Lim ada satu petunjuk jaksa di P19 yang didesain agar berkas tidak pernah bisa lengkap agar Henry Surya bebas. Alhasil, Henry Surya bebas di kepolisian,” ujarnya.
“Bukan Alvin Lim, jika menyerah dan membiarkan Henry Surya bebas. Maka Alvin Lim berteriak lebih keras di semua Media Nasional dan aksi demo pocong kedua serta membongkar Modus Oknum Kejagung ke publik. Mabes dan Kejaksaan Agung kelabakan dan akhirnya menangkap kembali Henry Surya dengan LP baru yang dibuat Alvin Lim. Alvin Lim berhasil mengagalkan rencana busuk Henry Surya untuk lepas di kepolisian dan kejaksaan,” katanya.
Kesal karena tidak berhasil lepas, tidak lama kemudian, Henry Surya benar merealisasikan ancamannya dan melaporkan Alvin Lim ke kepolisian atas tuduhan pidana ITE Pencemaran nama baik Henry Surya di Mabes Polri. Namun, LP tersebut gagal dipatahkan Alvin Lim di Siber Mabes Polri.
Artikel ini ditulis oleh:
Zaenal Arifin