Aktual.com, Jakarta – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ALMAUN (Aliansi Masyarakat untuk Nawacita) meminta Polri mengedepankan asas netralitas dalam menangani dualisme kepengerusan Partai Demokrat.

Direktur Eksekutif LBH ALMAUN, Khalid Akbar mengatakan, Setelah mengamati, berdiskusi dan memberikan analisis terhadap dualisme Partai Demokrat dari sudut pandang hukum, maka pihaknya menyimpulkan bahwa kepengurusan DPP Partai Demokrat dibawah Kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang berkantor di Jalan Jl. Proklamasi N0. 41, Pegangsaan,
Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat telah disahkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Nomor M.HH-09.AH.11.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat, yang terdaftar menjadi Lembaran Negara.

Lebih lanjut Khalid mengatakan, Kepengurusan AHY telah sesuai dengan Pasal 3 Undang-Undang tentang Partai Politik.

Kemudian, Kepengurusan DPP Partai Demokrat versi KLB Deli Serdang dibawah kepemimpinan Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Moeldoko, S.I.P. belum melakukan penyelesaian perselisihan internal. Berdasarkan Pasal 32 dan Pasal 33 Undang￾Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Pihaknya meminta kepada Kepolisian Republik Indonesia sebagai salah satu pengawal
Nawacita mampu menjaga Netralitas serta berani melakukan Penegakan Hukum terhadap siapapun, terkhusus untuk melakukan pemeriksaan terhadap Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Moeldoko, S.I.P. atas dugaan tindak pidana yang diatur pada Pasal 14
dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Dugaan Pelanggaran Protokol Kesehatan.

” Kami melaporkan atas azaz praduga tak bersalah,” ujar Sekretaris LBH ALMAUN yang bernama Fauzi.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Ridwansyah Rakhman