Kuasa hukum Pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Yusril Ihza Mahendra (kiri) didampingi Dirut Navigat Organic Energy Indonesia Agus nugroho Santoso dan Dirut PT. Godang Tua Jaya Rekson Sitorus memberikan keterangan terkait kisruh dengan Pemprov DKI Jakarta terkait pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang di Jakarta, Selasa (3/11). Kedua perusahaan yang mengelola sampah DKI Jakarta di Bantar Gebang itu berharap dapat segera berdialog dengan Pemprov DKI Jakarta untuk menyelesaikan permasalahan pengelolaan TPSP Bantar Gebang tanpa harus melalui proses hukum di pengadilan. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc/15.

Artikel ini ditulis oleh: