Usulan Pjs Gubernur dari Polri telah memicu pro-kontra di masyarakat. Setelah munculnya pemberitaan terkait usulan menjadikan dua perwira tinggi Polri sebagai Pjs Gubernur Sumatera Utara dan Jawa Barat pada Pilkada 2018.
Dua perwira tinggi Polri tersebut adalah Asisten Operasi Kapolri Irjen Mochamad Iriawan menjadi Penjabat Sementara Gubernur Jawa Barat serta Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin menjadi Penjabat Gubernur Sumatera Utara.
Mendagri menyatakan penunjukan penjabat dari aparat TNI/Polri sebelumnya juga pernah dilaksanakan, yaitu di Sulawesi Barat oleh Irjen Carlo Tewu dan Aceh oleh Mayjen Sudarmo. Penunjukan Plt Gubernur dari aparat keamanan tersebut utamanya di daerah yang dinilai rawan keamanan sehingga membutuhkan koordinasi dan komunikasi yang baik.
Mendagri menyampaikan hal itu juga sesuai dengan UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada pasal 201 yang menyatakan pengisian jabatan gubernur yang kosong dapat berasal dari jabatan pimpinan tinggi tingkat madya.
Begitu pula Peraturan Mendagri Nomor 1 Tahun 2018 pasal 4 ayat 2 yang menyatakan Pjs Gubernur berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya/setingkat di lingkungan pemerintah pusat/provinsi.
Ant
Artikel ini ditulis oleh:
Antara