Wakil Presiden H. Muhammad Jusuf Kalla didampingi Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Hoesen, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso, dan Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo menekan layar sentuh sebagai tanda pembukaan perdagangan Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Selasa (2/1). AKTUAL/Eko S Hilman

Jakarta, Aktual.com – Wakil Presiden M Jusuf Kalla menyampaikan tidak ada larangan Penjabat Sementara (Pjs) Gubenur berasal dari Polri sesuai dengan aturan perundang-undangan dan penunjukan itu terkait dengan kebijakan.

“Ya tentu tidak harus tapi juga boleh, karena tiga tahun lalu itu di Sulawesi Barat saya ingat benar, itu Polri pejabatnya dan itu tidak ada yang protes dan jalan. Jadi artinya tidak harus, tapi boleh,” katanya kepada wartawan di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (30/1).

Kalla menyatakan, sesuai aturan maka untuk menjabat sebagai penjabat gubernur maka harus setara dengan eselon I. “Memang ada persamaan di TNI-Polri pangkat berapa ada memang rumusnya itu. Jadi berarti, bintang dua sama dengan eselon satu,” katanya.

Kalla menyampaikan baik tidaknya Pjs Gubernur dari Polri tergantung pada situasi dan kondisi sebagai pertimbangan untuk mengambil kebijakan.

“Ya itulah soal psikologis lokal, tapi secara umum boleh, tergantung kebijakan saja,” katanya menjawab pertanyaan wartawan terkait kemungkinan konflik kepentingan mengingat terdapat calon kepala daerah berlatar belakang Polri.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara