Dijelaskannya, Undang-Undang Ketenagakerjaan mewajibkan penandatanganan perjanjian kerja dilakukan di hadapan pejabat pemerintah.

“Kalau di Arab Saudi adalah KJRI atau KBRI. Jangan sekali-kali menandatangani kontrak kerja tanpa sepengetahuan KJRI,” tegas Safaat.

Sekitar 150 pekerja asal Indonesia bekerja pada Vision Network, subkontraktor perusahaan Binladen yang kini tengah mengerjakan proyek bandara internasional King Abdulaziz yang baru.

Kunjungan ke perusahaan dilakukan dalam rangka klarifikasi pengaduan permasalahan gaji yang tidak lancar dan izin mukim (iqamah) bagi sebagian dari mereka yang belum diurus oleh pihak perusahaan ke instansi berwenang.

“Kami berinisiatif untuk datang ke sana (perusahaan). Untuk mengecek kebenaran pengaduan tersebut,” ujar Muchamad Yusuf, Konsul Tenaga Kerja yang memimpin kunjungan saat itu.

Kesempatan ini dimanfaatkan oleh tim untuk melihat langsung kondisi asrama yang menjadi tempat hunian pekerja asal Indonesia dan negara lainnya yang bekerja pada perusahaan itu.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid