Jakarta, Aktual.com – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah memperkarakan seorang pengguna jasa atas dugaan pelaku kekerasan fisik terhadap seorang pekerja migran Indonesia (PMI) dan atas laporan KJRI Jeddah, pelaku ditahan Kepolisian Resor Mekkah, Arab Saudi.

Keterangan KJRI Jeddah menyebutkan tidak hanya itu, KJRI Jeddah berhasil menekan keluarga pelaku untuk membayar hak-hak korban senilai 172.750 riyal (Rp621 juta) yang terdiri atas sisa gaji 52.750 riyal dan kompensasi sebesar 120.000 riyal dengan perjanjian tanazul (pemberian pemaafan) oleh korban.

Ida, sebut saja nama PMI tersebut, bekerja pada keluarga orang Saudi di Mekkah. Selama enam bulan terakhir, perempuan kelahiran Karawang, Jawa Barat ini kerap kali mengalami kekerasan fisik dari isteri majikan.

Ia mengaku sering dipukul, disundut dengan logam panas, ditusuk-tusuk di beberapa bagian punggung dan berbagai kekerasan lainnya.

“Majikan perempuan sering marah-marah dan mukul pakai benda apa aja yang ada di dekatnya,” tutur perempuan kelahiran 1978 ini.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid