Atas tindakannya yang kelewat batas, pelaku hingga saat ini masih ditahan pihak kepolisian meskipun telah membayar kompensasi. Apalagi ditemukan fakta oleh penyidik, sang majikan ngemplang gaji pembantunya itu selama lima tahun dan lima bulan.
Kasus Ida Royani Pengungkapan kasus Ida bermula saat dirinya hendak mengajukan pembaharuan Perjanjian Kerja (PK) di KJRI untuk mengajukan penggantian paspor pada Selasa, 10 April 2018.
Saat itu Ida ditemani majikan. Dari keterangan petugas di loket pelayanan, Ida didandani sedemikian rupa sehingga tidak tampak di tubuhnya bekas-bekas penyiksaan.
Sudah menjadi standar prosedur operasional di KJRI Jeddah bahwa setiap mengajukan pembaharuan dokumen, baik paspor maupun PK, pemohon wajib menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) dan pengguna jasa wajib hadir.
Tujuannya untuk memastikan hak-hak pemohon ditunaikan oleh pengguna jasa dan tidak mengalami tindakan apapun yang merugikan dari pengguna jasa.
Artikel ini ditulis oleh:
Andy Abdul Hamid