Jakarta, Aktual.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah meluncurkan Komite Pengesahan (Approval) Program Diklat Keahlian dan Keterampilan Khusus Pelaut Kapal Penangkap Ikan dalam rangka mencetak pelaut kompeten di berbagai daerah.

“Tingginya kebutuhan akan pelaut dan awak kapal kompeten memunculkan begitu banyak lembaga pendidikan dan pelatihan kepelautan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia,” kata Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Manusia KKP Sjarief Widjaja dalam siaran pers di Jakarta, Ahad (7/3).

Namun, lanjutnya, banyak di antaranya yang belum memenuhi standar mutu yang berlaku sehingga guna mengatasinya, KKP telah meluncurkan Komite Approval terkait diklat tersebut.

Ia menjelaskan, Komite Approval ini merupakan suatu lembaga independen berisi sejumlah ahli yang menjamin mutu dari lembaga-lembaga diklat kepelautan yang ada di seluruh Indonesia.

Pembentukan Komite Approval sesuai dengan Permen KP No. 07 Tahun 2011 tentang Sistem Standar Mutu Diklat, Ujian, serta Sertifikasi Pelaut Kapal Penangkap Ikan dan Peraturan Kepala BPSDMKP No. 54 tahun 2012 tentang Kelembagaan dan Akreditasi Diklat Pelaut Kapal Penangkap Ikan.

“Komite ini mempunyai peranan yang sangat strategis sebagai lembaga penjamin mutu yang dibentuk oleh pemerintah yang bertugas untuk melakukan suatu pembinaan, bimbingan, penguatan, dan akreditasi dari lembaga-lembaga pelatihan di luar pemerintah pusat,” jelasnya.

Pasalnya, ujar dia, penyelenggaran pelatihan tidak hanya menjadi wewenang pemerintah pusat namun juga pemerintah daerah, BUMN, BUMD, bahkan swasta.

Hal ini, lanjutnya, dikarenakan terdapat sekitar 2,3 juta stakeholder nelayan dan awak kapal di seluruh wilayah Indonesia yang membutuhkan pelatihan.

Sementara itu, KKP hanya memiliki 23 politeknik dan 5 training center. Adapun Kementerian Perhubungan memiliki 19 training center terkait.

“Untuk itu, kita memberikan kesempatan teman-teman manning agency yang sudah punya kapasitas bahwa akan sangat baik kalau mereka melengkapi pelayanannya dengan fasilitas-fasilitas pelatihan yang nantinya akan diakreditasi dan diakui oleh pemerintah melalui Komite Approval ini,” kata Sjarief.

Ia mengatakan Komite Approval akan melakukan sertifikasi terhadap penyelenggaraan pelatihan Ahli Nautika Kapal Penangkap Ikan (ANKAPIN) dan Ahli Teknika Kapal Penangkap Ikan (ATKAPIN) pada lembaga-lembaga diklat secara reguler setiap lima tahun.

Melalui sertifikasi badan-badan diklat kepelautan yang dilakukan oleh komite ini, KKP akan memastikan bahwa para nelayan atau pelaut kapal penangkap ikan dapat menguasai dua kompetensi utama.

“Pertama, memiliki kapasitas dalam mengoperasikan kapal untuk menjamin keselamatan mulai saat berangkat hingga kembali ke daratan. Kedua, memiliki kapasitas untuk mengoperasikan berbagai jenis alat tangkap ikan dan melakukan penangkapan ikan sesuai prosedur-prosedur keselamatan dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian sumber daya ikan,” kata Sjarief. (Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

As'ad Syamsul Abidin