Berdasar kegiatan analisis dan evaluasi yang dilakukan KKP, setidaknya telah ditemukan 168 kapal ikan yang pembangunannya dilakukan di luar negeri melakukan tindak pidana perdagangan manusia dan kerja paksa. Jumlah ini mencapai 14,8 persen dari jumlah keseluruhan kapal ikan dalam kategori yang sama, yaitu 1.132 kapal.
Konferensi ini, jelasnya, merupakan sesuatu hal yang sangat penting karena industri kelautan dan perikanan sangat rentan akan praktik perbudakan serta perdagangan manusia. “Jadi sebetulnya awerness terkait kemanusiaan atau hak-hak asasi seseorang ini penting di industri perikanan karena sangat rawan terhadap perbudakan dan perdagangan manusia.”
Sejauh ini, KKP telah menerbitkan tiga peraturan menteri terkait dengan perlindungan HAM dari tenaga kerja sektor kelautan dan perikanan. Ketiga aturan tersebut adalah Permen No. 35/PERMEN-KP/2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia di industri Perikanan; Permen No. 42/PERMEN-KP/2016 tentang Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal Perikanan dan Peraturan Menteri No. 2/PERMEN-KP/2017 tentang Persyaratan dan Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia di lndustri Perikanan. [Teuku Wildan]
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu