Penghentian sementara reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. (ilustrasi/aktual.com)
Penghentian sementara reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta. (ilustrasi/aktual.com)

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan terdapat tiga prinsip yaitu dari aspek legal, lingkungan, dan sosial terkait proyek reklamasi pantai di sejumlah daerah seperti Jakarta dan Benoa, Bali.

“Penghentian sementara reklamasi untuk 17 pulau di Teluk Jakarta masih berjalan,” kata Sekjen KKP Sjarief Widjaja di Jakarta, Rabu (30/11).

Menurut dia, pihak pengembang masih memperbaiki desain gambar yang bila telah selesai akan ditinjau ulang dari sisi amdalnya. Salah satu permasalahan dari reklamasi adalah asal usul dari material urukan, yang bila diambil dari pulau lainnya, maka pulau tersebut juga berpotensi hilang. Sedangkan untuk reklamasi Benoa, posisi perusahaan masih mengajukan izin untuk amdal.

Sebelumnya, Anggota Komisi IV DPR RI Hermanto mengatakan rencana kerja reklamasi di Teluk Benoa, Bali juga harus mendengarkan aspirasi dari masyarakat sehingga kepentingan masyarakat juga dapat terwakili.

“Yang menjadi pertanyaan mendasar bagi kita adalah, seberapa jauh pihak perusahaan sudah mengakomodir atau sudah mendengar pendapat dari masyarakat. Sehingga apa yang diinginkan oleh masyarakat bisa terakomodir dalam pembangunan ini,” kata Hermanto.

Sejumlah pokok permasalahan itu antara lain mengenai investasi yang telah ditanamkan dalam rangka perencanaan dan persiapan proyek reklamasi.

Hermanto juga mengatakan, sejauh pengamatan yang telah dilakukan oleh Komisi IV DPR, ada suatu kepastian dampak lingkungan yang terkait dengan kerusakan lingkungan.

Hal tersebut, lanjutnya, karena di sana terdapat sedimentasi, pendangkalan, serta terumbu karang, ikan, dan kawasan perumahan rakyat.

Bila dilakukan reklamasi, ujar dia, maka pastilah ada permukaan laut yang ditutup dengan bahan-bahan material, sehingga mengurangi permukaan laut.

Untuk itu, politisi PKS itu menginginkan adanya solusi komprehensif yang menjamin kepastian baik bagi nelayan, ikan, maupun dampak lingkungan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara
Eka