Jakarta, Aktual.com – Sistem pertukaran otomatis data perpajakan atau automatic exchange of information (AEoI) yang akan berlaku di tahun ini, dipastikan pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sudah hampir rampung.

Sehingga, dengan adanya AEoI itu pihak otoritas pajak tersebut yakin bakal bisa menambah penerimaan negara dari sektor pajak. Karena pertukaran informasi data perpajakannya sudah memenuhi syarat baik dari sisi regulasi, kesiapan IT, serta syarat tata kelola menjaga kerahasiaan.

Menurut Direktur Jenderal Pajak DJP Kemenkeu, Robert Pakpahan menyebut, pihaknya telah memenuhi empat persyaratan yang diajukan dalam AEoI itu.

Pertama dan sudah dilaksanakan oleh pemerintah adalah dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 tahun 2017 tentang pertukaran informasi keuangan.

“Kemudian kami juga mengikuti perjanjian internasional dan sistem IT (informasi dan teknologi). Dan lainnya kami juga dianggap mampu untuk menjaga dalam hal tata kelola dan kerahasiaan,” kata Robert di Jakarta, ditulis Sabtu (6/1).

Menurutnya, untuk bisa menjalankan aturan AEoI itu, kata dia, setidaknya ada empat syarat yang harus dipenuhi. Semuanya , diklaim Robert, sudah terpenuhi tinggal menjalanakn saja dengan negara lain.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid