Gudang pestisida milik PT Biotek Saranatama, yang berlokasi di Taman Tekno, Bumi Serpong Damai, Tangerang Selatan, kebakaran, Senin 9 Februari 2025. Cairan pestisida yang teracmpur dengan air pemadam kebakaran mengalir ke sungai menyebabkan tercemarnya Sungai CIsadane sejauh 22,5 kilometer. Wilayah terdampak meliputi Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang. Foto; Ist

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mestinya juga menuntut secara hukum PT Sinar Mas Land sebagai pemilik dan pengelola PT Bumi Serpong Damai (BSD) terkait pencemaran sungai Cisadane.

Pasalnya, sebagai pengelola kawasan gudang, Sinar Mas Land dinilai ikut bertanggungjawab atas pencemaran sungai Cisadane akibat kebakaran gudang penyimpanan pestisida milik PT Biotek Saratama.

PT Biotek Saranatama berlokasi di Kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD Serpong, Blok K3 Nomor 37, Kecamatan Setu, Tangsel. Perusahaan tersebut menyimpan pestisida jenis cypermetrin dan profenofos, yang umum digunakan untuk mengendalikan berbagai hama tanaman.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) A Rafi Syauqillah menyampaikan hal ini dalam keterangan persnya, Jakarta, Senin (23/2/2026).

“YKMI mendorong KLH juga menuntut secara perdata maupun pidana pengelola kawasan Taman Tekno BSD, dalam hal ini Sinar Mas Land,” kata Rafi.

Baca juga:

Kali di Kota Tangsel dan Tangerang Tercemar usai Gudang Kimia PT Biotek Saranatama Kebakaran

Diketahui, PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) dimiliki dan dikelola oleh Sinar Mas Land, yang merupakan bagian dari Sinar Mas Group milik keluarga Widjaja. Pemegang saham utamanya adalah PT Paraga Arta Mida, dan PT Ekacentra Usahamaju, yang keduanya adalah entitas Sinar Mas Land

Menurut Rafi, Menteri Lingkungan Hidup tidak cukup hanya melayangkan gugatan perdata dan pidana terhadap PT Biotek Saratama. Seharusnya, sesuai UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Sinar Mas Land juga dituntut hukum, baik secara perdata maupun pidana.

“Pengelola kawasan gudang memiliki tanggung jawab hukum dan lingkungan yang signifikan untuk mencegah serta menanggulangi pencemaran. Berdasarkan UU PPLH, pengelola gudang wajib menjaga kelestarian fungsi lingkungan, termasuk mengelola limbah, emisi, dan dampak operasional,” papar Rafi.

Rafi menjelaskan, secara hukum pengelola kawasan gudang wajib memiliki izin lingkungan, seperti AMDAL, atau UKL-UPL. Namun, KLH menemukan fakta di lapangan saat jika Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di kawasan Taman Tekno tidak berfungsi dengan baik.

“Fakta itu menunjukkan kelalaian pengelola Sinar Mas Land ketika ada kebakaran gudang, air dari pemadam kebakaran tidak mengalir ke IPAL tapi langsung ke selokan dan mengalir ke sungai sehingga menyebabkan pencemaran,” ujarnya.

Apalagi, ungkap Rafi, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel telah dua kali melayangkan surat kepada pengelola kawasan terkait sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dan pengelolaan IPAL. Namun, surat tersebut tidak pernah mendapat tanggapan.

“Padahal, menuruf informasi dari DPRD Tangsel bahwa di kawasan Taman Tekno itu diduga terdapat lima hingga enam gudang yang menyimpan bahan kimia. Ada lebih dari satu gudang kimia tapi fasilitas IPAL tidak berfungsi merupakan bentuk kelalaian pengelola kawasan,” tegasnya.

Menurutnya, pengelola kawasan wajib mengawasi aktivitas perusahaan di dalam gudang agar tidak melanggar baku mutu air limbah, emisi, atau gangguan lainnya. Secara operasional, pengelola juga wajib memiliki sistem penanggulangan kebakaran atau kecelakaan kerja yang berpotensi menyebabkan pencemaran kimia, seperti kebakaran gudang pestisida.

“Karena itu, secara perdata, Sinar Mas Land bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan yang rusak akibat aktivitas gudang, termasuk pencemaran air dan tanah,” ucap Rafi.

Hal itu, ujarnya, sesuai Pasal 87 & 90 UU 32/2009. Di mana, Sinar Mas Land wajib membiayai pemulihan lingkungan (pembersihan limbah pestisida), ganti rugi kepada warga yang terdampak (ikan mati, kesehatan), dan kerugian operasional PDAM.

“Sinar Mas Land juga bisa disangkakan pelanggaran Pasal 98 ayat (1) atau (2) UU 32/2009, yang mengancam pelakunya dengan pidana penjara dan denda miliaran rupiah karena kelalaian yang menyebabkan pencemaran,” tegas Rafi.

KLH Tuntut Hukum

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq menyatakan pihaknya akan menggugat perusahaan pestisida yang mencemari Sungai Cisadane. Gugatan itu ditujukan kepada PT BS, pemilik gudang penyimpanan zat kimia pestisida yang terbakar di Tangerang Selatan, Senin (9/2/2026).

Pencemaran ini berdampak panjang. Aliran Sungai Cisadane tercemar hingga kurang lebih 22,5 kilometer. Wilayah terdampak meliputi Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang.

Menurut Hanif, ketiadaan IPAL merupakan kesalahan fatal. Pasalnya, bangunan tersebut menyimpan bahan kimia yang semestinya dikelola dengan standar ketat.

“Dari sisi perdatanya kita akan ambil sebagaimana dimaksudkan di dalam pasal 87 dan 90 Undang-Undang 32 Tahun 2009,” ujar Hanif, Jumat (13/2/2026).

Menurut Hanif, kelalaian perusahaan telah berdampak besar pada kelestarian lingkungan. Biota sungai terdampak, dan air yang digunakan masyarakat sekitar juga ikut terpengaruh.

“Kurang lebih 20 ton pestisida terbakar, dan air sisa pemadaman yang bercampur residu kimia mengalir hingga mencemari sungai. Kondisi ini sangat berdampak serius terhadap ekosistem perairan dan masyarakat di sekitarnya,” ujar Hanif.

Hanif menjelaskan, aliran air tercemar bergerak dari Sungai Jaletreng hingga bertemu Cisadane sekitar sembilan kilometer. Setelah itu, aliran Cisadane mengalir lagi hingga ke Teluknaga dengan jarak puluhan kilometer.

Sementara itu, Manager Operasional PT Biotek Saranatama, Luki, menegaskan bangunan yang terbakar pada Senin (9/2/2026) dini hari itu bukan fasilitas produksi maupun pengolahan limbah.

“Kita memang enggak ada limbah sebenarnya. Ini tempat penyimpanan saja, bukan pabrik. Penyimpanan itu tidak ada limbah,” ujar Luki.

Terkait IPAL, Luki berpendapat fasilitas penyimpanan tidak memiliki kewajiban tersebut. “Kalau IPAL mungkin nanti kaitannya dengan kawasan Taman Tekno,” papar dia.

Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari pengelola kawasan maupun pihak pengembang BSD City terkait pernyataan tersebut.

Artikel ini ditulis oleh:

Eroby Jawi Fahmi