Jakarta, Aktual.com – Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, San Afri Awang, menilai reklamasi Pulau G bisa di desain ulang dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
Desain ulang ini bisa dilakukan mengingat bentuk Pulau G tidak jelas dalam peta mega proyek reklamasi Teluk Jakarta.
“Kita lihat pulau G enggak jelas bagaimana designnya. Bisa jadi di KLHS, 1/3 ini (Pulau G) akan kita potong. Supaya dia enggak ganggu pipa gas itu yang lewat dibawah laut,” ujar Awang usai meninjau reklamasi Pulau C, D dan G di Perairan Teluk Jakarta, Jumat (24/3).
Ketidakjelasan desain Pulau G, menurutnya juga dapat merusak lingkungan dan ekosistem laut di pantai utara Jakarta.
“Tanah ditimpah-timpah, sedimentasi meluber ke sini-sini (laut). Pendangkalan itu bahaya. Gimana orang mau lewat, ikan? Engga ada lagi ikan disini. Rusak habitatnya,” katanya.
Begitupula dengan nelayan. Kata Awang, akses nelayan untuk pulang pergi melaut haruslah dibuka. Apapun pulaunya, nelayan wajib diberi akses melewati pulau-pulau reklamasi tersebut.
“Nelayan biasa kok nyari ikan jauh-jauh. Yang penting nyaman. Kalau gini kan banyak aturan. Mereka enggak mau,” tutur dia.
Dalam kesempatan itu, Awang juga menyatakan bila perlu Pulau G diberikan dan diperuntukkan secara khusus bagi pemukiman nelayan.
“Paling bagus Pulau G dikasihkan aja ke nelayan. Reklamasi ini kenapa enggak bikin areal pemukiman bagi mereka. Kalau misal pulau G dijadikan area pemukiman nelayan yang baik, saya kira bagus. Kan peran pemerintah harus ada disini. Negosiasi,” pungkas Awang.
(Nailin Insa)
Artikel ini ditulis oleh: